Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Pembatalan Paten .
1.batal demi Hukum
2. Batal demi permohonan pemegang paten.
3.batal berdasarkan gugatan
paten->Inventor->Invensi->paten
a.Klaim = bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang di mintakan perlindungan.
1.tidak boleh berisi gambar / grafik
2. Boleh berisi tabel ,Rumus matematika / kimia.
3. Tidak boleh berisi kata - kata yang meragukan.
B. Deskripsi = uraian lengkat tentang invensi yang di mintakan paten
1.Judul invensi – uraian singkat invensi.
2. Bidang teknik infensi – uraian gambar.
C.Abstrak = ringkasan uraian lengkap ysng di tulis terpisah dari uraian invensi
1. Tidak lebih dari 2 kata
hak prioritas
- di ajukan 12 bulan setelah tanggal penerimaan pertama kali di Negara asal
- wajib di lengkapi dokumen prioritas yang di sahkan oleh pejabat berwenang di Negara bersangkutan – 16 bulan
1. Sebutkan dan jelaskan 3 prinsip dalam konverensi Berne!
- Prinsip National Treatment : perlindungan sama seperti negara asal pencipta
- Prinsip Automatic Protection : perlindungan diberikan secara langsung tanpa syarat
- Prinsip Idependence Protection : tidak bergantung pada hukum negara asal pencipta
2. Sebutkan pengertian hak cipta, paten, merek!
- Hak cipta : hak eksekutif bagi pencipta / penerima hak untuk mengumumkan / memperbanyak ciptaan
- Hak paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu
- Hak merek : tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Pembatalan Paten .
1.batal demi Hukum
2. Batal demi permohonan pemegang paten.
3.batal berdasarkan gugatan
paten->Inventor->Invensi->paten
a.Klaim = bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang di mintakan perlindungan.
1.tidak boleh berisi gambar / grafik
2. Boleh berisi tabel ,Rumus matematika / kimia.
3. Tidak boleh berisi kata - kata yang meragukan.
B. Deskripsi = uraian lengkat tentang invensi yang di mintakan paten
1.Judul invensi – uraian singkat invensi.
2. Bidang teknik infensi – uraian gambar.
C.Abstrak = ringkasan uraian lengkap ysng di tulis terpisah dari uraian invensi
1. Tidak lebih dari 2 kata
hak prioritas
- di ajukan 12 bulan setelah tanggal penerimaan pertama kali di Negara asal
- wajib di lengkapi dokumen prioritas yang di sahkan oleh pejabat berwenang di Negara bersangkutan – 16 bulan
1. Sebutkan dan jelaskan 3 prinsip dalam konverensi Berne!
- Prinsip National Treatment : perlindungan sama seperti negara asal pencipta
- Prinsip Automatic Protection : perlindungan diberikan secara langsung tanpa syarat
- Prinsip Idependence Protection : tidak bergantung pada hukum negara asal pencipta
2. Sebutkan pengertian hak cipta, paten, merek!
- Hak cipta : hak eksekutif bagi pencipta / penerima hak untuk mengumumkan / memperbanyak ciptaan
- Hak paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu
- Hak merek : tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
3.
Sebutkan pengertian :
a. inventor
b. invensi
c. klaim
d. deskripsi
e. abstrak
jawab:
a. inventor : seorang/kelompok melaksanakan
ide yang dituangkan yang menghasilkan invensi
b. invensi : ide inventor yang dituangkan
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi
c. klaim : bagian dari permohonan yang
menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan
d. deskripsi : uraian lengkap tentang invensi
yang dimintakan paten
e. abstrak : ringkasan uraian lengkap penemuan
yang ditulis terpisah dari uraian invensi. tidak lebih dari 200 kata.
4.
Sebutkan menurut pendapat anda, 4 alasan kenapa sistem paten diberlakukan!
Agar tidak melakukan modifikasi program software tanpa izin dari si pembuat paten ( menghargai si pembuat paten )
Agar tidak melakukan modifikasi program software tanpa izin dari si pembuat paten ( menghargai si pembuat paten )
Agar tidak melakukan penggandaan tanpa izin
untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
Pentingnya Menghargai Kreasi Orang Lain
Pentingnya Menghargai Kreasi Orang Lain
0 komentar:
Posting Komentar