Kamis, 30 Juni 2016

Mau Mudik ? Lewat Lewatlah Jalur Cirebon

    Sudah suasana mudik ya.Kalau mudik bawa motor masih riskan karena jika melihat postingan di medsos banyak yang kena tilang di cirebon.
Tarif Tilang di Cirebon

“Hanya Kanit saja yang dimutasi, anggotanya tidak,” tandasnya.
Sementara itu, merespon sindirin masyarakat terkait adanya oknum yang diduga sengaja mencari kesalahan pengendara saat razia kendaraan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon meluncurkan pelayanan pengaduan masyarakat. Polisi membuka layanan melalui pesan singkat (SMS) ke  0821-1609-7071 selama 24 jam. Sosialisasi layanan masyarakat itu dipasang pada sejumlah spanduk di lokasi-lokasi strategis dan pos-pos polisi. “Kita pasang di seluruh pospol dan di tempat-tempat yang mudah terlihat masyarakat, seperti di perempatan, pasar dan lainnya,” kata Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto di kantornya, Jumat (5/2).
Menurutnya, pembukaan layanan pengaduan ini guna meningkatkan profesionalitas jajaran Satlantas Polres Cirebon dalam menjanlankan tugasnya. Selain itu juga, untuk menekan pelanggaran yang dilakukan anggotanya saat bertugas.
“Dengan adanya layanan SMS ini, masyarakat mudah untuk menyampaikan keluhannya. Tetap nama pengadu kita jaga kerahasiaannya,” jelasnya.*


READ MORE - Mau Mudik ? Lewat Lewatlah Jalur Cirebon

GURU INI MASUK PENJARA, GARA-GARA CUBIT SISWA YANG TIDAK MAU SHALAT & MELAWAN



Guru menasehati Siswa, Lsg di BUI
  Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Replublik Indonesia (PGRI) se Sidoarjo menggelar aksi solidaritas rekan seprofesinya yang menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa didiknya.
Siswa ini ada murid SMP Raden Rahmat Sidoarjo.
Yang mempolisikan salah satu gurunya karena tuduhan mencubit.
Sesuai dengan keterangan Pak Samhudi beliau adalah "korban" keganasan siswa ini yang begitu teganya menginjak injak harga diri Guru.Selain itu para guru juga membawa beberapa spanduk dukungan terhadap M.Samhudi, guru matematika SMP Raden Rahmad Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.


"Aksi solidaritas ini secara spontanitas, tidak dikoordinir. Teman-teman guru mendatangi kantor PN Sidoarjo hanya memberikan dukungan terhadap guru SMP Raden Rahmad Balongbendo yang diduga melakukan penganiayaan terhadaap siswanya," kata Ikwan Sumadi Ketua PGRI Jawa Timur kepada wartawan di PN Sidoarjo, Selasa (28/6/2016).
Pak Samhudi adalah guru Matematika di sekolah SMP tersebut, berusia 46 tahun, warga Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo,.
Gara - gara di suruh sholat Dhuha berjamaah tidak mau, malah sembunyi di pinggir sungai dekat sekolahan.
Anak ini menjadi sorotan ratusan guru PGRI di sidoarjo, bahkan di seluruh indonesia. Untuk mengembalikan ke orang tuanya. Kalo perlu "JANGAN SEKOLAH DI SIDOARJO" itulah salah satu bunyi spanduk yang di bentangkan oleh para soladaritas guru di Sidoarjo.






READ MORE - GURU INI MASUK PENJARA, GARA-GARA CUBIT SISWA YANG TIDAK MAU SHALAT & MELAWAN

Mengenaskan ! Pak Guru Samhudi Menjadi Terdakwa, Dikarenakan Cubit Siswa Bandel Tidak Mau Shalat dan Membantah.

     
Muhammad Sahmudi
Pengadilan Negeri PN Sidoarjo
kemarin diramaikan ratusan guru dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo yang dituding menganiaya muridnya, Arif (nama samaran).
Baru beberapa pekan lalu (tepatnya awal bulan juni)Juni 2016 terjadi kasus guru yang dimasukkan kedalam tahanan. Rupanya hal serupa kini terjadi lagi. Jika kemarin adalah ibu Nurmayani yang masuk dalam tahanan lantaran mencubit siswinya, maka kini giliran bapak berumur 46 tahun yang diganjar dengan hukuman sama.

     Namanya adalah Samhudi, seorang staf pengajar di sekolah menengah pertama. Nama sekolah dimana Samhudi mengajar tepatnya SMP Raden Rachmat yang terletak di dusun Serbo desa Begom pinggir Sidoarjo. Saat ini beliau mendekam dalam bui lantaran menghukum siswanya dengan cara mencubit karna tidak mau shalat.

     Sebenarnya apa gerangan dari alasan cubitan yang dilayangkan oleh Bapak Guru Samhudi ini? Ternyata beliau dilaporkar oleh orang tua korban lantaran siswa yang dihukum tersebut tidak mengindahkan aturan sekolah. Siswa yang dimaksudkan tidak mengikuti shalat duha berjamaah seperti yang sudah menjadi ketentuan dari pihak sekolah. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2016 lalu.

Di dalam persidangan yang digelar di gedung pengadilan Negeri Sidoarjo itu, niat baik untuk meluruskan kesalahan siswa malah menambahkan dirinya kepada jumlah kesekian dalam daftar kasus guru yang menjadi sorotan media lantaran lemahnya moral dan etika murid beserta kedua orang tuanya.

            Samhudi dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dalam UU Nomor 35 tahun 2014 yang berbicara tentang Perlindungan Anak. Tragedi yang menimpa Samhudi tentunya langsung menjadikan semua pihak dari teman-teman Samhudi sedih dan sekaligus miris melihat kasus ini. Para Netizen pun kiranya ikut geram dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tua dalam melindungi anaknya yang melanggar peraturan sekolah.

Persidangan yang dijalani Samhudi di Pengadilan Negeri Sidoarjo

Pembelaan Terhadap Samhudi
Lebih dari ratusan guru yang menggabungkan dirinya dalam barisan Persatuan Guru Republik Indonesia se-kabupaten Sidoarjo meneriakkan aksi solidaritas dengan mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 28 Juni kemarin. Mereka meminta agar salah satu rekan gurunya itu dibebaskan.

Sebelum mereka sampai ke gedung Pengadilan Negeri, sebelumnya mereka berkumpul di masjid Agung Sidoarjo. Mereka berjalan menuju Pengadilan Negeri secara bersama-sama sembari meneriakkan yel-yel "bebaskan Pak Samhudi".
Aksi solidaritas Para guru menunggu pembebasan Samhudi dari jeratan hukum

Selain berteriak dengan yel-yel, beberapa diantara mereka juga terlihat membawa spanduk. Aksi solidaritas mereka benar-benar tidak tanggung-tanggung. Dalam spanduk tersebut terdapat tulisan yang sangat mengena di dalam hati. Salah satu spanduk itu bertuliskan "Hormati Guru atau Generasi Muda tak Bermoral".

Secara terpisah, salah satu rekan guru yaitu Bapak Ikhwan menyatakan bahwasanya kasus ini adalah kasus yang tampak sepele. Oleh sebab itu aksi solidaritas akan tetap dilaksanakan hingga teman mereka yang saat ini masih menjalani persidangan agar segera dibebaskan.

Menurut H Kusman selaku ketua yayasan dan juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, siswa yang dihukum juga termasuk dalam kategori siswa yang badung atau nakal. Lalu dia menuturkan kembali "apakah itu menjadi kesalahan guru, jika seandainya didapati seorang murid ketahuan merokok lalu ditempeleng".

Ini Kata Netizen dalam menyikapi kasus Samhudi
Para Netizen yang mendukung aksi solidaritas untuk segera membebaskan Samhudi menuangkan berbagai macam kritikan di media sosial kepada pengadilan Negeri Sidoarjo. Seperti diantaranya membuat status-status dalam akun media sosialnya hingga membuat gambar-gambar kritikan.

Beberapa gambar yang bisa dilihat seperti gambar yang tertera di bawah ini:
Kritikan Netizen terkait rendahnya wibawa guru dimata hukum

Kritikan Netizen - Orang tua seharusnya sadar diri jika anaknya salah
   Semoga ini adalah kasus terakhir. La wong punya niat bener aja masih sulit diterima oleh banyak kalangan. Apalagi seandainya di antara dari kita melakukan perbuatan yang jelas-jelas menggar hukum. Semoga para orang tua yang terlalu dibutakan oleh kasih sayang berlebihan kepada anaknya segera dibukakan mata sekaligus pintu hatinya.

       Kasih sayang memiliki batasan, jika memang memiliki anak yang melakukan kesalahan, sudah semestinya menjadi kewajiban orang tua memberikan peringatan. Jangan malah seperti kasus di atas. Barangkali orang tua yang semacam ini untuk sementara waktu akan memenangkan hukum. Tapi lihat saja, hukuman yang sebenarnya adalah ketika anak-anak yang diperlakuan manja sudah tumbuh dewasa. Lalu jenis hukuman macam apa yang akan diterima oleh kedua orang tua, semua itu bisa dibuktikan nantinya.
READ MORE - Mengenaskan ! Pak Guru Samhudi Menjadi Terdakwa, Dikarenakan Cubit Siswa Bandel Tidak Mau Shalat dan Membantah.
 
© 2011 INFO OKE | Except as noted, this content is licensed under Creative Commons Attribution 2.5.
For details and restrictions, see the Content License | Recode by Ardhiansyam | Based on Android Developers Blog