PRIVATISASI BUMN
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menyisakan berbagai kontroversi. Kasus penjualan PT. Indosat, PT. Semen Gresik dan beberapa BUMN lainnya dianggap merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Sebenarnya privatisasi BUMN boleh dilakukan asalkan memperhatikan asas kebijakan publik yang berdasarkan demokratisasi publik.
Sebab jika pemerintah tak berhati-hati, maka privatisasi BUMN yang menjadi salah satu doktrin paham neoliberal akan hanya merugikan masyarakat banyak. Oleh karena itu dibutuhkan pendefinisian ulang peran negara dalam pasar. Konsep privatisasi dalam sejarahnya, menandai awal terjadinya pergeseran pendulum ekonomi dunia dari mode liberal kepada bentuk kapitalisme terbaru, yakni model neoliberal
Dikutip dari http://www.unej.ac.id/index.php/berita/318-privatisasi-bumn-boleh-asal.html
Komentar Saya
Menurut saya,JOKO MURDIYANTO
Privatisasi BUMN boleh saya dilakukan asalkan ada aturan aturan yang menguntungkan dan memberi nilai positif bagi terciptanya kesejahtraan rakyat indonesia.Saya sangat tidak setuju kalau Privatisasi BUMN yang sepenuhnya menguasai hajat hidup orang banyak harus di privatisasi .contohya seperti PLN,PT Pertamina,PT KA,BUMN lainya serta sektor publik lainya yang sangat penting bagi rakyat indonesia.karna kalau sepenuhnya di pegang oleh pihak swasta bisa bisa negar kita tidak mempunyai pendapatan untuk membangun negara ini.serta harus ada pengontrolan dari negara kita.dan kita harus ada/tau batas kepemilikan privatisasi BUMN yang dialihkan ke swasta.
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menyisakan berbagai kontroversi. Kasus penjualan PT. Indosat, PT. Semen Gresik dan beberapa BUMN lainnya dianggap merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Sebenarnya privatisasi BUMN boleh dilakukan asalkan memperhatikan asas kebijakan publik yang berdasarkan demokratisasi publik.
Sebab jika pemerintah tak berhati-hati, maka privatisasi BUMN yang menjadi salah satu doktrin paham neoliberal akan hanya merugikan masyarakat banyak. Oleh karena itu dibutuhkan pendefinisian ulang peran negara dalam pasar. Konsep privatisasi dalam sejarahnya, menandai awal terjadinya pergeseran pendulum ekonomi dunia dari mode liberal kepada bentuk kapitalisme terbaru, yakni model neoliberal
Dikutip dari http://www.unej.ac.id/index.php/berita/318-privatisasi-bumn-boleh-asal.html
Komentar Saya
Menurut saya,JOKO MURDIYANTO
Privatisasi BUMN boleh saya dilakukan asalkan ada aturan aturan yang menguntungkan dan memberi nilai positif bagi terciptanya kesejahtraan rakyat indonesia.Saya sangat tidak setuju kalau Privatisasi BUMN yang sepenuhnya menguasai hajat hidup orang banyak harus di privatisasi .contohya seperti PLN,PT Pertamina,PT KA,BUMN lainya serta sektor publik lainya yang sangat penting bagi rakyat indonesia.karna kalau sepenuhnya di pegang oleh pihak swasta bisa bisa negar kita tidak mempunyai pendapatan untuk membangun negara ini.serta harus ada pengontrolan dari negara kita.dan kita harus ada/tau batas kepemilikan privatisasi BUMN yang dialihkan ke swasta.
0 komentar:
Posting Komentar