Rabu, 23 Mei 2012

Pejelasan PATEN


PENGERTIAN PATEN
Dalam waktu sepuluh tahun terakhir ini, arus globalisasi menjadi semakin luas dan memperoleh banyak perhatian, baik yang berlangsung di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang lainnya. Karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi semakin mendukung dunia perdagangan, kegiatan-kegiatannya juga semakin meningkat pesat. Maka muncullah tuntutan kebutuhan untuk mengatur perlindungan hukum yang lebih memadai, sebab beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia seperti penelitian yang menghasilkan penemuan dibidang teknologi.
Dalam kerangka perjanjian multilateral GATT (saat ini menjadi WTO) pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat. 
Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani persetujuan Putaran Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization). Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama sejak tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang Paten nasional. Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini bagi dunia bisnis di Indonesia. 
Hak Paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Paten, Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Selain paten dikenal juga paten sederhana yang hampir sama dengan paten tapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Paten.
Paten ada karena diminta oleh penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu, penerimaan lebih lanjut hak penemu dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat atau perjanjian. Yang dimaksud penemu adalah mereka yang pertama kali mengajukan Paten. Namun status sebagai penemu bisa berubah bila terbukti kuat dan meyakinkan bahwa seseorang bukanlah penemu.
Yang dimaksud dengan invensi atau penemuan yang disebut-sebut diatas adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang berupa :
·         Proses;
·         Hasil produksi;
·         Penyempurnaan dan pengembangan proses;
·         Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Kata paten berasal dari bahasa inggris, ‘patent’ yang awalnya berasal dari bahasa latin patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain), istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent, sebuah surat keputusan kerajaan yang memberi hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Pada tahun 1623, Raja James I memberlakukan ‘Statue of Monopolies’ yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru yang tujuannya mendorong inventor agar mau membukan temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat.
Paten pertama di AS diberikan pada tanggal 30 juli 1970 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate).
Karena hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan biaya cukup banyak yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut paten. Kegunaan paten sendiri terdapat 4 alasan :
·         Mengadakan penciptaan itu sendiri
·         Menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
·         Menginvestasikan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
·         Mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu.
Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat dibidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih bisa menghargai karyanya, meskipun paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis untuk memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka bisa membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan.
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
Namun menurut literatur, masih ada jenis-jenis Paten yang lain saat ini:
  1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
    Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
  2. Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent)
    Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
  3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
    Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
  4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation).
    Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).


UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR
-          UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembarang Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-          UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 nomor 30)
-          UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 nomor 109)

RUANG LINGKUP
v  Hal-Hal yang Dilindungi
-          Paten diberikan untuk penemuan baru dan mengandung langkah inventif serta bisa diterapkan dalam industri.
-          Penemuan dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, penemuan tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya, yaitu teknologii yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
Subjek Paten
-          Yang berhak menerima paten adalah penemu, atau inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
-          Jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas penemuan tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh orang-orang tersebut.
-          Penemu berhak mendapat imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari suatu penemuan.
-          Imbalah dapat dibayarkan dalam jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati pihak yang bersangkutan.

v  Jangka Waktu Paten
-          Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya paten tersebut kemudian akan dicatat dan diumumkan.
-          Paten sederana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu juga tidak bisa diperpanjang.


v  Batasan
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


CONTOH KASUS
PROSEDUR PENGURUSAN PATEN
Untuk memperoleh paten, penemu harus mengajukan permohonan paten di instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI, yang akan mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang Paten no 14 tahun 2001, prosedur permohonan paten adalah :
1.      Mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia, diketik rangkap 4.
2.      Pemohon wajib melampirkan :
-          Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
-          Surat pengalihan hak apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
-          Deskripsi, klaim, abstrak: masung-masing rangkap 3;
-          Gambar jika ada;
-          Bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 apabila diajukan dengan hak prioritas.
-          terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
-          bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
-          bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
-          tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2 cm
- dari pinggir bawah
: 2 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 2 cm

c.
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d.
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e.
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f.
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g.
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h.
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2,5 cm
- dari pinggir bawah
: 1 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 1 cm

i.
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;

j.
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



REFERENSI








Tidak ada komentar:

Posting Komentar