PENGERTIAN PATEN
Dalam waktu sepuluh tahun
terakhir ini, arus globalisasi menjadi semakin luas dan memperoleh banyak
perhatian, baik yang berlangsung di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun
bidang lainnya. Karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi
semakin mendukung dunia perdagangan, kegiatan-kegiatannya juga semakin
meningkat pesat. Maka muncullah tuntutan kebutuhan untuk mengatur perlindungan
hukum yang lebih memadai, sebab beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi
dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan
intelektual manusia seperti penelitian yang menghasilkan penemuan dibidang
teknologi.
Dalam
kerangka perjanjian multilateral GATT (saat ini menjadi WTO) pada bulan April
1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil
perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT.
Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay,
yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of
Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan
standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian
internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping
itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai
salah satu negara yang telah menandatangani persetujuan Putaran Uruguay,
Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama
sejak tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang Paten
nasional. Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini bagi dunia bisnis
di Indonesia.
Hak Paten berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang
diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Menurut pasal 1 Undang-Undang
Paten, Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya dibidang teknologi, yang untuk waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya.
Hak Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses
industri. Selain paten dikenal juga paten sederhana yang hampir sama dengan
paten tapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Keduanya
diatur dalam Undang-Undang Paten.
Paten ada karena diminta oleh
penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu, penerimaan lebih lanjut hak
penemu dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat atau perjanjian. Yang
dimaksud penemu adalah mereka yang pertama kali mengajukan Paten. Namun status
sebagai penemu bisa berubah bila terbukti kuat dan meyakinkan bahwa seseorang
bukanlah penemu.
Yang dimaksud dengan invensi atau
penemuan yang disebut-sebut diatas adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu
dibidang teknologi yang berupa :
·
Proses;
·
Hasil produksi;
·
Penyempurnaan dan pengembangan proses;
·
Penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi;
Kata paten berasal dari bahasa
inggris, ‘patent’ yang awalnya berasal dari bahasa latin patere yang artinya
membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain), istilah ini mulai
populer sejak munculnya letters of patent, sebuah surat keputusan kerajaan yang
memberi hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Pada tahun 1623, Raja James I
memberlakukan ‘Statue of Monopolies’ yang mengatur pemberian paten hanya kepada
temuan-temuan baru yang tujuannya mendorong inventor agar mau membukan temuan
atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat.
Paten pertama di AS diberikan
pada tanggal 30 juli 1970 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium
carbonate).
Karena hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran,
waktu dan biaya cukup banyak yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau
perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak
dari kekayaan intelektual yang disebut paten. Kegunaan paten sendiri terdapat 4
alasan :
·
Mengadakan penciptaan itu sendiri
·
Menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
·
Menginvestasikan sumber daya yang diperlukan
untuk melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
·
Mengembangkan dan menyempurnakan
penemuan-penemuan terdahulu.
Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan
baik, orang yang berbakat dibidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara
lain yang lebih bisa menghargai karyanya, meskipun paten sering dikritik
sebagai alat kaum kapitalis untuk memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka
bisa membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan.
UUP hanya menentukan dua jenis Paten,
yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui
penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten
Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang
mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan
jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses
adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah
Paten yang diberikan terhadap produk.
Namun menurut literatur, masih ada
jenis-jenis Paten yang lain saat ini:
- Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya. - Paten yang Terkait dengan Paten lainnya
(Dependent Patent)
Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license) - Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten
Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap. - Paten Impor (Patent of Importation), Paten
Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation).
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).
UNDANG-UNDANG
YANG MENGATUR
-
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembarang Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 nomor 30)
-
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 nomor 109)
RUANG LINGKUP
v Hal-Hal yang
Dilindungi
-
Paten diberikan
untuk penemuan baru dan mengandung langkah inventif serta bisa diterapkan dalam
industri.
-
Penemuan dianggap
baru jika pada tanggal penerimaan, penemuan tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya, yaitu teknologii yang telah diumumkan di
Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui
peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan penemuan tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal
prioritas.
Subjek Paten
-
Yang berhak
menerima paten adalah penemu, atau inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
inventor yang bersangkutan.
-
Jika suatu
penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas penemuan
tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh orang-orang tersebut.
-
Penemu berhak
mendapat imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh
dari suatu penemuan.
-
Imbalah dapat
dibayarkan dalam jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan jumlah
tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan
hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati pihak yang bersangkutan.
v Jangka Waktu Paten
-
Paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya paten
tersebut kemudian akan dicatat dan diumumkan.
-
Paten sederana
diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu juga tidak bisa diperpanjang.
v Batasan
Penemuan yang
tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten,
yaitu :
a. Penemuan
tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan
tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun
yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan
tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
CONTOH KASUS
PROSEDUR PENGURUSAN PATEN
Untuk
memperoleh paten, penemu harus mengajukan permohonan paten di instansi terkait,
yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI,
yang akan mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang Paten no 14 tahun 2001, prosedur permohonan
paten adalah :
1. Mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia, diketik rangkap
4.
2. Pemohon wajib melampirkan :
-
Surat kuasa khusus
apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
-
Surat pengalihan
hak apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
-
Deskripsi, klaim,
abstrak: masung-masing rangkap 3;
-
Gambar jika ada;
-
Bukti prioritas
asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 apabila
diajukan dengan hak prioritas.
-
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris :
rangkap 2 (dua);
-
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
-
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah);
-
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3.
|
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak
dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan
sebagai berikut:
|
|||||||||
a.
|
setiap lembar kertas hanya salah satu
mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
|
|||||||||
b.
|
deskripsi, klaim dan abstrak diketik
dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21
cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
c.
|
kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar);
|
|||||||||
d.
|
setiap lembar deskripsi, klaim dan
gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada
batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
|
|||||||||
e.
|
pada setiap lima baris pengetikan
baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau
klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b
(3);
|
|||||||||
f.
|
pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
|
|||||||||
g.
|
tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
|
|||||||||
h.
|
gambar harus menggunakan tinta Cina
hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang
tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
i.
|
seluruh dokumen Paten yang diajukan
harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek,
terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
|
|||||||||
j.
|
setiap istilah yang dipergunakan
dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
|
|||||||||
Permohonan Pemeriksaan Substantif
|
||||||||||
Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
|
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar