1.Undang-
undang yang mengatur hakcipta
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.sebutkan dan jelaskan tahap – tahap
pengurusan paten
- Pemeriksaan administrative,penggunaan
permohonan paten,pemeriksaan subtantif,pemberiaan penolakan
Perolehan Paten
• Mengajukan permohonan paten di
instansi terkait
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen
Hukum dan HAM RI
• Institusi ini yang mengesahkan
permohonan paten dari para
penemu di Indonesia
• Permohonan harus menyebutkan
bagaimana cara membuat
dan memakai penemuan yang
bersangkutan serta
kegunaannya
• Permohonan paten juga bisa
berupa “klaim” kalau si
pemohon ingin hak-haknya dirinci
secara jelas
• Permohonan paten yang diterima
yang akan dilindungi hukum
• dikenakan biaya pemeliharaan
pertahun.
3.pemeriksaan subtantif
Pemeriksaan yang dilakukan dng
tujuan untuk menentukan langkah apakah
penemuan paten yang di temukan layak apa tidak untuk di patenkan.
4.pengertian hak cipta,paten,paten,merek,desain
industry,rahasia dagang,desain tata letak sirkuit terpadu
Hak
Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau
jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Desain
industri suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan.
Desain
tata letak terpadu suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, yang sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi
elektronik
5.konversi berne
Berne – swiss 1 jan 1886 hakcipta di bawa belanda
177 negara meretafikasi ,1 nov di
berlakukan di Indonesia
Prinsip konvensi berne
- Prinsip National Treatment :
perlindungan sama seperti negara asal pencipta
- Prinsip Automatic Protection : perlindungan diberikan secara langsung tanpa syarat
- Prinsip Idependence Protection : tidak bergantung pada hukum negara asal pencipta
- Prinsip Automatic Protection : perlindungan diberikan secara langsung tanpa syarat
- Prinsip Idependence Protection : tidak bergantung pada hukum negara asal pencipta
6.ciptaan yang di lindungi hak cipta
yaitu hasil setiap karya Pencipta
dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra. Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
7
.Pembatalan Paten .
1.batal demi Hukum
2. Batal demi permohonan pemegang paten.
3.batal berdasarkan gugatan
1.batal demi Hukum
2. Batal demi permohonan pemegang paten.
3.batal berdasarkan gugatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar