Minggu, 20 Mei 2012

Materi UTS HAKI,Hak Cipta,Paten,Merek,Desain Industri,Desain Tata letak Terpadu


1.Undang- undang yang mengatur hakcipta
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.sebutkan dan jelaskan tahap – tahap pengurusan paten
 - Pemeriksaan administrative,penggunaan permohonan paten,pemeriksaan subtantif,pemberiaan penolakan
Perolehan Paten
• Mengajukan permohonan paten di instansi terkait
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan HAM RI
• Institusi ini yang mengesahkan permohonan paten dari para
penemu di Indonesia
• Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat
dan memakai penemuan yang bersangkutan serta
kegunaannya
• Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si
pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas
• Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum
• dikenakan biaya pemeliharaan pertahun.
3.pemeriksaan subtantif
Pemeriksaan yang dilakukan dng tujuan untuk menentukan langkah apakah  penemuan paten yang di temukan layak apa tidak untuk di patenkan.
4.pengertian hak cipta,paten,paten,merek,desain industry,rahasia dagang,desain tata letak sirkuit terpadu  
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Desain industri  suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain tata letak terpadu suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik
5.konversi berne
Berne – swiss  1 jan 1886 hakcipta di bawa belanda
177 negara meretafikasi ,1 nov di berlakukan di Indonesia
Prinsip  konvensi berne
- Prinsip National Treatment : perlindungan sama seperti negara asal pencipta
- Prinsip Automatic Protection : perlindungan diberikan secara langsung tanpa syarat
- Prinsip Idependence Protection : tidak bergantung pada hukum negara asal pencipta
6.ciptaan yang di lindungi hak cipta
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
7 .Pembatalan Paten .
1.batal demi Hukum
2. Batal demi permohonan pemegang paten.
3.batal berdasarkan gugatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar