Jumat, 25 Mei 2012

Materi UTS Bahasa Indonesia 2

Soal Materi UTS Bahasa Indonesia
1. Pengertian karya tulis
2. Pengertian penulisan ilmiah
3. Pengertian Berfikir Ilmiah
4. Setuju atau tidak bbm naik pada awal april(sertakan alasan knp setuju dan tidak setuju)
5. Pendapat tentang pesawat Sukhoi Super Jet 100
6. Dalam penulisan ada 4 sarana yaitu :  logika, matematis, statistik, penalaran . (jelaskan)
dan penulisan kalimat deduktif dan induktif

Jawaban 

1. Karya ilmiah ( scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam.

Tujuan Karya Ilmiah

  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat Karya Ilmiah

Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

Bagian Pembuka

  • Cover
  • Halaman judul.
  • Halaman pengesahan.
  • Abstraksi
  • Kata pengantar.
  • Daftar isi.
  • Ringkasan isi.
  • Penutup.

Bagian Isi

Pendahuluan

  • Latar belakang masalah.
  • Perumusan masalah.
  • Pembahasan masalah.
  • Tujuan penelitian.
  • Manfaat penelitian.

Kajian teori atau tinjauan kepustakaan

  • Pembahasan teori
  • Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
  • Pengajuan hipotesis

Metodologi penelitian

  • Waktu dan tempat penelitian.
  • Metode dan rancangan penelitian
  • Populasi dan sampel.
  • Instrumen penelitian.
  • Pengumpulan data dan analisis data.

Hasil Penelitian

  • Jabaran varibel penelitian.
  • Hasil penelitian.
  • Pengajuan hipotesis.
  • Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.

Bagian penunjang

  • Daftar pustaka.
  • Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
  • Daftar Tabel
  1. Pengertian Penulisan Ilmiah
Penulisan Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Dari pengertian tersebut secara awal kita dapat mengenal salah satu ciri khas karya ilmiah adalah lewat bentuknya yakni tertulis, baik di buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun yang tersebar di internet, di samping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah.

  1. Macam Karya Tulis Ilmiah

Sesuai dengan cirinya yang tertulis tadi, maka karya tulis ilmiah dapat berwujud dalam bentuk makalah (dalam seminar atau simposium), artikel, laporan praktikum, skripsi, tesis, dan disertasi, yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan (referensi) bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
  • MAKALAH
    Makalah, adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis oleh mahasiswa.
  • SKRIPSI
    Skripsi, adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian (munaqasyah) dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.
  • TESIS
    Tesis, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kristis.
  • DISERTASI
    Disertasi, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat Strata Tiga (S3) yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar Doktor (Dr.). Pembahasan dalam disertasi harus analitis kritis, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangkutan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.
  • ARTIKELArtikel, merupakan karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66).  Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas (Tartono 2005: 84).Artikel merupakan: karya tulis atau karangan; karangan nonfiksi; karangan yang tak tentu panjangnya; karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik, atau menghibur; sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah, dan sebagainya; wujud karangan berupa berita atau “karkhas” (Pranata 2002: 120).Artikel mempunyai dua arti: (1) barang, benda, pasal dalam undang- undang dasar atau anggaran dasar; (2) karangan, tulisan yang ada dalam surat kabar, majalah, dan sebagainya. Tetapi, kita akan lebih jelas lagi dengan penguraian Webster`s Dictionary yang mengartikan bahwa artikel adalah a literary compositon in a journal (suatu komposisi atau susunan tulisan dalam sebuah jurnal atau penerbitan atau media massa). Sejak tahun 1980 para jurnalis Amerika sepakat untuk memakai istilah artikel bagi tulisan yang berisi pendapat, sikap, atau pendirian subjektif mengenai masalah yang sedang dibahas disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung pendapatnya.
  • ESAI
    Esai, adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Tujuannya selalu sama, yaitu mengekspresikan opini, dengan kata lain semuanya akan menunjukkan sebuah opini pribadi (opini penulis) sebagai analisa akhir. Perbedaannya dengan tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekadar menunjukkan fakta atau menceritakan sebuah pengalaman; ia menyelipkan opini penulis di antara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sebelum menulis esai.
  • OPINI
    Opini, adalah sebuah kepercayaan yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampaknya benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang; apa yang dipikirkan seseorang; penilaian.
  • FIKSI
    Fiksi, satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Kisah rekaan itu dalam praktik penulisannya juga tidak boleh dibuat sembarangan, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal-hal penting yang memerlukan perhatian tersendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seorang pengarang untuk membangun sebuah ‘kebenaran’ yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Sementara itu, kebebasan yang dimiliki pengarang fiksi tadi di lain pihak juga memungkinkan adanya kebebasan bagi pembaca untuk menginterpretasikan makna yang terkandung dalam tulisan tersebut. Artinya, fiksi sangat memungkinkan adanya multi interpretasi makna. Para pendukung tulisan fiksi meliputi: novelis, cerpenis, dramawan dan kadang penyair pun sering dimasukkan ke dalam golongan ini.

Di Perguruan Tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah, seperti makalah, laporan praktikum, dan skrispsi (tugas akhir). Yang disebut terakhir umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis pakar-pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari.
  1. Tujuan Dan Kegunaan
Pada hakikatnya penulisan karya ilmiah pada mahasiswa bertujuan:
  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara STAIN dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.

  1. Kesalahan Yang Sering Terjadi
Sebetulnya mahasiswa terlebih para sarjana memiliki modal kemampuan menulis. Hanya saja kemampuan tersebut haruslah senantiasa diasah agar tidak tumpul. Seorang mahasiswa serta sarjana yang memiliki kemampuan menulis akan lebih sukses daripada yang tidak memiliki kemampuan tersebut.
Beberapa bentuk kesalahan yang sering dijumpai dalam tulisan antara lain:
  • Salah mengerti audience atau pembaca tulisannya.
  • Salah dalam menyusun struktur pelaporan.
  • Salah dalam cara mengutip pendapat orang lain sehingga berkesan menjiplak (plagiat).
  • Salah dalam menuliskan bagian Kesimpulan, penggunaan Bahasa Indonesia (akan dibahas secara khusus) yang belum baik dan benar.
  • Tata cara penulisan “Daftar Pustaka” yang kurang tepat (tidak standar dan berkesan seenaknya sendiri).
  • Tidak konsisten dalam format tampilan (font yang berubah-ubah, margin yang berubah-ubah).
  • Isi yang terlalu singkat karena dibuat dengan menggunakan point-form seperti materi presentasi.
  • Isi justru terlalu panjang dengan pengantar introduction yang berlebihan.
Ciri-ciri sebuah karya ilmiah dapat dikaji dari minimal empat aspek, yaitu struktur sajian, komponen dan substansi, sikap penulis, serta penggunaan bahasa. Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak. Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua. Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

  • Berfikir ilmiah adalah berfikir yang logis dan empiris. Logis: masuk akal, empiris: Dibahas secara mendalam berdasarkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan. (Hillway,1956).
  • Berpikir ilmiah adalah menggunakan akal budi untuk mempertimbangkan, memutuskan, mengembangkan dsb. secara ilmu pengetahuan (berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengethuan. Atau menggunakan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. uripsantoso.wordpress.com
  • (Menurut Salam (1997:139)Pengertian berpikir ilmiah)
  1.  Proses atau aktivitas manusia untuk  menemukan/ mendapatkan ilmu. 
  2.  Proses berpikir untuk sampai pada suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan.
  3.  Sarana berpikir ilmiah.
  4.  Sarana berpikir ilmiah merupakan alat yang membantu kegiatan ilmiah dalam berbagai langkah yang harus ditempuh.
  5.  Tanpa penguasaan sarana berpikir ilmiah kita tidak akan dapat melaksanakan kegiatan berpikir ilmiah yang baik.
  6.  Merupakan alat bagi metode ilmiah dalam melakukan fungsinya dengan baik.
  7.  Mempunyai metode tersendiri yang berbeda dengan metode ilmiah dalam mendapatkan pengetahuannya sebab fungsi sarana berpikir ilmiah adalah membantu proses metode ilmiah.

Sumber : wikipedia

Kamis, 24 Mei 2012

Cara mengexport file corel draw ke format .JPG

Mungkin sudah lama ini tidak mengisi blog ini atau tidak tidak ngeblog. Soalnya selama in aku lagi belajar tentang bagaiman merubah format pada CorelDraw ke JPG, sebab fasilitas save pada Corel formatya tidak ada yang JPG/JPEG.maka dari itu mulai cari tau bagaimana cara merubahhnya agar formatnya menjadi JPG. Mungkin sudah banyak orang yang tahu bagaimana merubahnya menjadi JPG terutama mereka yang sudah lama menggunakan CorelDraw, tapi mungkin banyak juga orang yang belum tahu bagaimana merubahnya maka dari itu aku menulis blog ini untuk membagi pengalaman aku. mungkin tulisan ini tidak begitu lengkap. tapi yang penting bisa membantu walaupun sedikit.
Langsung saja kita mulai bagaimana langkah - langkahnya untuk merubanya :
misalkan kita sudah membuat gambar dan pingin menyimpanya dalam bentuk JPG yang

1.klik pada file.

2.lalu klik Export , kamu juga bisa langsung menekan tombol CTRL + E pada keybord.
.


3.pilih format yang di inginkan pada save as type.

4.lalu klik Export 
5.setelah kamu meng klik Export maka akan muncul dialog seperti dibawah ini



didalam dialog tersebut kita bisa merubah ukuran gambar sesuai dengan yang kita inginkan setelah selesai menentukan ukuran sesuai dengan yang diinginlan

6.lalu klik OK.
7.pada langkah berikutnya setelah mengeklik OK maka akan muncul dialog seperti berikut


pada dialog ini kita bisa mengatur compression dan smoothing sesuai yag kita inginkan,hbs itu klik OK
maka sudah jadilah gambar yang kita buat dalam bentuk JPG

NB: gambar yang sebelumnya sudah kita SAVE dengan format crd mau kita buat menjadi JPG terkadang tidak bisa.maka dari itu kala kita mau membuat jambar format JPG menggunakan CorlDraw kita tadak usah menge-save nya langsung saja  ikuti langkah diatas secara otomatis akan tersimpan sesuai denagn format yang kia inginkan.
terkadang juga dialok pada langkah ke 7 tidak muncul, tapi hasilnya sudah ter Save denag format yang kita inginkan.
sumber :  http://ksb-mjb.blogspot.com/2010/08/cara-merudah-gambar-dari-coreldraw-crd.html

Membuat Graffiti dengan mudah menggunakan CorelDRAW

Membuat Graffiti dengan CorelDRAW

Graffiti bisa dibuat dengan aplikasi desain apa saja, salah satunya adalah CorelDRAW, bahkan dengan CorelDRAW sampeyan bisa membuat gaffiti secara detail, OK. disini aku beri gambaran cara membuat graffiti dengan CorelDRAW secara sederhana. dengan langkah yang singkat sampeyan akan bisa membuat graffiti.


Lahkah-langkahnya sebagai berikut;
Buat tulisan dengan Text tool, misalkan 'CORELDRAW'


Ganti dengan font graffiti, sampeyan bisa cari di internet dengan mudah macam-macam font graffiti;


Seperti dibawah ini kira-kira, sampeyan juga bisa pilih yang lain, dan juga bisa memodifikasinya dengan di konversi ke kurva dulu (Ctrl+Q), selanjutnya dengan Interactive Fiil tool buat gradient pada object tersebut;


Selanjutnya pada Toolbox pilih Extrude tool


Pada Property Bar pilih Extrusion Color --> Pilih Use Color Shading;


Hasilnya seperti gambar dibawah ini;

Dan beri background untuk mempercantik tampilan;


Selamat mencoba, tutorial diatas itu adalah contoh sederhana membuat Graffiti, sampeyan bisa membuat yang lebih detail dengan langkah seperti diatas itu
Sumber : http://belajar-coreldraw.blogspot.com/2011/11/membuat-graffiti-dengan-coreldraw.html

Membuat Stempel dengan CorelDRAW

Membuat Stempel Palsu dg CorelDRAW

Seandainya Mas Bro sekalian kepepet, misalnya punya keperluaan yang amat sangat mendesak, mau minta surat pengantar ke Pak RT, eee...  ternyata Pak RT tidak ada di tempat, katanya tetangga sebelah sedang menunaikan ibadah Haji misalkan,  nah ... Mas Bro sekalian bisa buat stempel RT palsu (bukan maksud kita untuk mengajari dalam kejelekan lo..! la wong ini sifatnya mendesak kok..!) dan saya harap mas Bro sekalian tidak menyalahgunakan trik ini untuk kejahatan lo...!!

Ok ... ikuti langkah sebagai berikut untuk membuat stempel palsu;

Contohnya seperti ini... (kalau Mas Bro sekalian telaten bisa membuat stempel yang lebih jelek dari gambar dibawah ini)


 Buat lingkaran dengan Ellipse tool (F7)




Kemudian klik mouse pada Pick tool, object lingkaran masih keadaan terpilih (aktif) tekan 2 kali tombol + (plus) di numpad (keyboard) untuk menggandakan, dengan tekan Ctrl, drag ke dalam sedikit, kemudian lingkaran hasil penggandaan yang kedua drag juga kedalam dengan ukuran yang lebih kecil (jangan lupa dengan tekan Ctrl)



Selanjutnya buat kotak dengan Rectangle tool (difungsikan sebagai object pemotong) dan tempatkan pada posisi seperti gambar dibawah ini (untuk memposisikan center cara yang paling cepat, Klik object kotak dan Shift klik object lingkaran dan tekan E dan C di Keyboard, perlu di ingat..! jangan terbalik, yang harus di klik object kotak dulu lo..!, dimanapun tempatnya object kotak akan mengarah pada object lingkaran dengan posisi center.... )




Pilih object lingkaran dan object kotak dan klik Back minus front pada Property bar, maka object lingkaran akan terpotong dan object kotak akan hilang dengan sendirinya.



Selanjutnya buat object lingkaran lagi dengan men-copy object lingkaran yang sudah ada, keadaan object lingkaran masih dalam keadaan terpilih klik Text tool pada Toolbox, kemudian pada Menu bar pilih Text --> Fit Text To Path




 Ketik apa saja yang Mas Bro sekalian inginkan.


Untuk membuat text yang melengkung dibawah, Text tool masih keadaan terpilih arahkan cursor ke object lingkaran bagian bawah kemudian ketikkan apa yang Mas Bro inginkan


 Kemudian klik Mirror text horizontally dan Mirror text vertically



 Atur parameter pada Distance from path dan....


 Pada Offset


 Kemudian klik Shape tool untuk mengatur spasi pada text




untuk pembatas buat object bintang dengan menggunakan Polygon tool, tekan + pada Numpad  untuk men-copy object bintang, dengan tekan Ctrl, drag object bintang ke samping.




Proses awal selesai, dan untuk pengaturan warna, buat object kotak yang (yang berfungsi sebagai lensa) tempatkan persis diatas desain stempel yang sudah jadi, kemudian pada Menu bar klik Effect --> Lens, dan atur seperti langkah gambar dibawah ini.





Conver to bitmap desain stempel yang sudah jadi tadi dan atur sedemikian rupa dengan edit bitmap, sampai nyaris menyerupai  stempel yang asli....  kira-kira seperti gambar dibawah ini.



Sumber :http://belajar-coreldraw.blogspot.com/2011/07/membuat-stempel-palsu-dg-coreldraw.html

Rabu, 23 Mei 2012

Pejelasan PATEN


PENGERTIAN PATEN
Dalam waktu sepuluh tahun terakhir ini, arus globalisasi menjadi semakin luas dan memperoleh banyak perhatian, baik yang berlangsung di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang lainnya. Karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi semakin mendukung dunia perdagangan, kegiatan-kegiatannya juga semakin meningkat pesat. Maka muncullah tuntutan kebutuhan untuk mengatur perlindungan hukum yang lebih memadai, sebab beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia seperti penelitian yang menghasilkan penemuan dibidang teknologi.
Dalam kerangka perjanjian multilateral GATT (saat ini menjadi WTO) pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat. 
Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani persetujuan Putaran Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization). Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama sejak tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang Paten nasional. Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini bagi dunia bisnis di Indonesia. 
Hak Paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Paten, Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Selain paten dikenal juga paten sederhana yang hampir sama dengan paten tapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Paten.
Paten ada karena diminta oleh penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu, penerimaan lebih lanjut hak penemu dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat atau perjanjian. Yang dimaksud penemu adalah mereka yang pertama kali mengajukan Paten. Namun status sebagai penemu bisa berubah bila terbukti kuat dan meyakinkan bahwa seseorang bukanlah penemu.
Yang dimaksud dengan invensi atau penemuan yang disebut-sebut diatas adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang berupa :
·         Proses;
·         Hasil produksi;
·         Penyempurnaan dan pengembangan proses;
·         Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Kata paten berasal dari bahasa inggris, ‘patent’ yang awalnya berasal dari bahasa latin patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain), istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent, sebuah surat keputusan kerajaan yang memberi hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Pada tahun 1623, Raja James I memberlakukan ‘Statue of Monopolies’ yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru yang tujuannya mendorong inventor agar mau membukan temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat.
Paten pertama di AS diberikan pada tanggal 30 juli 1970 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate).
Karena hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan biaya cukup banyak yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut paten. Kegunaan paten sendiri terdapat 4 alasan :
·         Mengadakan penciptaan itu sendiri
·         Menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
·         Menginvestasikan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
·         Mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu.
Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat dibidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih bisa menghargai karyanya, meskipun paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis untuk memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka bisa membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan.
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
Namun menurut literatur, masih ada jenis-jenis Paten yang lain saat ini:
  1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
    Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
  2. Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent)
    Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
  3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
    Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
  4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation).
    Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).


UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR
-          UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembarang Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-          UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 nomor 30)
-          UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 nomor 109)

RUANG LINGKUP
v  Hal-Hal yang Dilindungi
-          Paten diberikan untuk penemuan baru dan mengandung langkah inventif serta bisa diterapkan dalam industri.
-          Penemuan dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, penemuan tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya, yaitu teknologii yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
Subjek Paten
-          Yang berhak menerima paten adalah penemu, atau inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
-          Jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas penemuan tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh orang-orang tersebut.
-          Penemu berhak mendapat imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari suatu penemuan.
-          Imbalah dapat dibayarkan dalam jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati pihak yang bersangkutan.

v  Jangka Waktu Paten
-          Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya paten tersebut kemudian akan dicatat dan diumumkan.
-          Paten sederana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu juga tidak bisa diperpanjang.


v  Batasan
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


CONTOH KASUS
PROSEDUR PENGURUSAN PATEN
Untuk memperoleh paten, penemu harus mengajukan permohonan paten di instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI, yang akan mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang Paten no 14 tahun 2001, prosedur permohonan paten adalah :
1.      Mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia, diketik rangkap 4.
2.      Pemohon wajib melampirkan :
-          Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
-          Surat pengalihan hak apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
-          Deskripsi, klaim, abstrak: masung-masing rangkap 3;
-          Gambar jika ada;
-          Bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 apabila diajukan dengan hak prioritas.
-          terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
-          bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
-          bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
-          tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2 cm
- dari pinggir bawah
: 2 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 2 cm

c.
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d.
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e.
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f.
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g.
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h.
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2,5 cm
- dari pinggir bawah
: 1 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 1 cm

i.
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;

j.
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



REFERENSI