Kamis, 23 Februari 2012

Penjelasan tentang Copas, Terjemahan, Plagiat, dan Copyright

Copy + paste (copas), terjemahan, plagiat dan pelanggaran hak cipta (copyright infringement). Kelihatannya sederhana. Kenyataannya? Dalam menulis kita sering dibingungkan oleh istilah-istilah di atas. Batasannya sering abu-abu. Tidak jelas.
.
12949193601854088154
Sudah jamak, tindakan ‘plagiat (plagiarism)’ dicampur-adukan dengan masalah ‘pelanggaran hak cipta (copyright infringement)’.  Keliru. Plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law):
  • Pelanggaran hak cipta (Copyright infringement) – Lebih menekankan aspek hukum. Apakah seseorang dikatakan melanggar copyright atau tidak, tergantung jenis ijin yang dipegang oleh si pemegang hak (penemu/pembuat aslinya). Sederhananya: apabila dilindungi copyright secara penuh, maka dibutuhkan ijin (tertulis) dari pemegang hak, untuk mereproduksi atau mengedarkan. Bila tidak, maka dengan mencantumkan sumber aslinya sudah cukup.
  • Plagiat (plagiarism) – Lebih menekankan aspek etika (ethic). Secara sederhana, plagiasi diartikan sebagai mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut kegitan plagiasi.
Dari pengertian di atas, bisa dikatakan bahwa copyright hanya masalah minta ijin dan tidak minta ijin. Asalkan sudah mendapat ijin dari pemegang hak, maka masalah copyright otomatis sudah tidak ada. Tetapi, masalah plagiat tidak sesederhana meminta ijin.
Bagaimana dengan copy paste (copas)? Masuk pelanggaran copyright atau plagiat? Atau dua-duanya?
Asal sudah mendapat ijin dari pemegang hak, copy+paste tidak dianggap sebagai pelanggaran copyright. Tetapi, jika tidak menyebutkan sumber (pemilik hak), tetap dianggap sebagai plagiat.
Saya rasa masalah copyright sudah sangat jelas. Sekarang mari kita berbicara masalah plagiasi, plagiat (plagiarism).
Kegiatan plagiasi tidak hanya sebatas copy + paste dan penyebutan sumber saja. Plagiat bisa terjadi dalam dengan 5 cara:
1. Dengan cara menyalin (Copy + Paste plagiarism) – Plagiasi dilakukan dengan cara menyalin sebagian atau keseluruhan tulisan. Sebagian dalam hal ini batasannya adalah kalimat. Satu kalimat saja disalin tanpa penggantian apapun, maka sudah masuk dalam kelompok plagiat copy + paste. Contoh:
Sumber: Sudah jamak, tindakan ‘plagiat (plagiarism)’ dicampur-adukan dengan masalah ‘copyright’.  Keliru. Plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law).
Plagiat copy paste: Plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law).
Bukan plagiat: Pelanggaran copyright sering diidentikkan dengan plagiat. Menurut Gusti Bob, “plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law)”.
2. Dengan cara mengganti kata (word switching plagiarism) – Plagiasi dilakukan dengan hanya mengganti kata-kata yang ada dalam tulisan sumber dengan kata lain yang memiliki makna sama. Contoh:
Sumber: Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut plagiat.
Plagiat dengan mengganti kata: Menduplikasi tulisan orang lain dengan tidak menyebutkan narasumber identik dengan mencuri karya orang lain. Ini disebut plagiat.
Bukan plagiat: Menurut Gusti Bob, Menduplikasi tulisan orang lain dengan tidak menyebutkan narasumber dianggap tindakan plagiasi.
3. Dengan cara meniru gaya (style plagiarism) – Mengambil informasi dari suatu sumber, meskipun tidak melakukan jenis pertama dan kedua diatas, tetapi menggunakan gaya penulisan: plot dan struktur tulisan yang sama persis dengan sumbernya, ini masih dianggap sebagai plagiat juga. Contoh:
Sumber:
Plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law):
a. Copyright – Lebih menekankan aspek hukum. Apakah seseorang dikatakan melanggar copyright atau tidak, tergantung jenis ijin yang dipegang oleh si pemegang hak (penemu/pembuat aslinya). Sederhananya: apabila dilindungi copyright secara penuh, maka dibutuhkan ijin (tertulis) dari pemegang hak, untuk mereproduksi atau mengedarkan. Bila tidak, maka dengan mencantumkan sumber aslinya sudah cukup.
b. Plagiat (plagiarism) – Lebih menekankan aspek etika (ethic). Secara sederhana, plagiat diartikan sebagai mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut plagiat.
Dari pengertian di atas, bisa dikatakan bahwa copyright hanya masalah minta ijin dan tidak minta ijin. Asalkan sudah mendapat ijin dari pemegang hak, maka masalah copyright otomatis sudah tidak ada. Tetapi, masalah plagiat tidak sesederhana meminta ijin.
Plagiat dengan meniru gaya:
Ada dua hal yang membedakan antara tindakan plagiasi dengan pelanggaran copyright:
a. Copyright – Menakankan aspek hukum. Melanggar atau tidak melanggar copyright ditentukan oleh ijin yang dimiliki oleh penulis aslinya. Jika copyright penuh, maka perlu mendapat ijin. Sedangkan jika tidak penuh, cukup hanya dengan mencantumkan sumber.
b. Plagiat – Meniru tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya dianggap plagiat.
Pelanggaran copyright bisa dicegah dengan memperoleh ijin terlebih dahulu dari penulis aslinya. Sedangkan plagiat masih perlu menimbang aspek lain lagi.
Bukan plagiat:
Ada dua hal yang membedakan antara tindakan plagiasi dengan pelanggaran copyright. Copyright menakankan aspek hukum. Melanggar atau tidak melanggar copyright ditentukan oleh ijin yang dimiliki oleh penulis aslinya. Jika copyright penuh, maka perlu mendapat ijin. Sedangkan jika tidak penuh, cukup hanya dengan mencantumkan sumber. Plagiat – Meniru tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya dianggap plagiat. Pelanggaran copyright bisa dicegah dengan memperoleh ijin terlebih dahulu dari penulis aslinya. Sedangkan plagiat masih perlu menimbang aspek lain lagi.
4. Dengan Metafora (metaphor plagiarism) – Setiap penulis memiliki gaya berbeda di dalam membuat metafora atau cara menganalogikan suatu masalah atau fenomena. Menulis topik yang sama, lalu menggunakan gaya metafora yang sama persis seperti sumbernya, dianggap sebagai plagiat. Contoh:
Sumber aslinya: Plagiat sama dengan memakai mengambil baju tetangga lalu anda pakai sendiri dan anda katakan bahwa anda menjahit sendiri pakaian tersebut.
Plagiat Metafora: Plagiat sama dengan mengambil celana teman kost, lalu anda pakai sendiri dan anda katakan sebagai celana anda sendiri.
Bukan plagiat: Ibarat anda mengambil mangga di kebun tetangga, apabila anda mengatakan bahwa mangga itu anda petik dari kebun anda sendiri, maka itu bisa disebut mencuri. Dan plagiat adalah pencurian tulisan orang lain.
5. Dengan meniru ide (idea plagiarism) – Mengambil ide orang lain dan mengakuinya sebegai ide sendiripun bisa disebut plagiat. Jenis plagiasi ini sering terjadi akibat kesulitan membedakan antara ‘solusi kreatif’ dengan ‘solusi umum atau solusi yang sudah menjadi khasanah publik (public heritage)’.
Contoh: Mengatakan bumi adalah bulat, tidak perlu menyebutkan suatu referensi—semua orang tahu bahwa bumi adalah bulat. Pengetahuan mengenai bumi adalah bulat sudah menjadi kekayaan publik (pulic heritage). Tetapi, apabila ada seseorang menyampaikan bahwa: karena bumi bulat, maka sinyal broadband menjadi tidak merata, misalnya. Maka menyampaikan bahwa sinyal broadband menjadi tidak merata akibat bumi bentuknya bulat, harus mencantumkan sumber (pemilik ide) aslinya. Jika tidak, maka akan tergolong tindakan plagiasi.
Bagaimana dengan terjemahan atau translasi?
Prinsipnya sama persis dengan copyright infringement (pelanggaran hak cipta) dan plagiarism (plagiasi). Hasil saduran atau terjemahan tanpa menyebutkan aslinya, tidak melanggar copyright apabila sudah mendapat ijin dari pemilik tulisan aslinya. Tetapi tetap dianggap sebagai plagiat apabila ada diantara lima jenis plagiat diatas yang dilakukan.
Ini adalah pemahaman saya pribadi. Tentunya pengetahuan ini tidak saya bawa sejak lahir, melainkan berasal dari pengalaman, hasil membaca (yang saya sudah lupa entah dimana persisnya). Berharap tulisan ini bisa memberi manfaat dan mudah-mudahan ini bukan plagiat. Jika ada yang kebetulan menemukan tulisan yang sama dengan tulisan ini, mohon agar bisa memberitahukannya kepada saya. Saya siap untuk menghapusnya.

Sumber :  http://media.kompasiana.com/new-media/2011/01/13/copas-terjemahan-plagiat-dan-copyright/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar