Rabu, 22 Februari 2012

Kasus yang menjerat JHON KEY seorang mafia asal maluku

       Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang tokoh pemuda Jhon Key. "Ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur," kata Adik yang juga pengacara John Key,yang juga berada di TKP.John di duga terlibat pembunuhan mantan Direktur PT Sanex Steel Indonesia Tan Hari Tantono alias Ayung di Swiss-Belhotel (17/2/2012).
 belum ada kejalasan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kemungkina besar Jhon Key dituduh terlibat kasus pembunuhan terhadap Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri /PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima penyerahan diri tiga orang yang mengaku telah membunuh Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Mereka menyerahkan diri pada Jumat (27/1) pukul 01.00 WIB. Mereka menyatakan telah membunuh seseorang di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1) pukul 21.00 WIB.

Para tersangka ini juga menyatakan bahwa dirinya adalah penagih utang (debt collector). Ketiga pelaku tersebut, berinisial C (30), A (28), dan T (23) yang seluruhnya adalah warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah menerima penyerahan diri itu, petugas langsung mendatangi lokasi pembunuhan.

Pihak hotel sempat tidak tahu adanya kasus pembunuhan ini, sampai Polisi mendatangi kamar tersebut. Setelah itu, aparat kepolisian langsung mengecek kebenaran laporan itu. Ternyata, di dalam kamar hotel itu ditemukan sesosok mayat pria dalam kondisi yang mengenaskan dengan luka tusuk di bagian leher dan perut.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka datang ke hotel untuk menagih upah jasa penagihan utang mereka. Ketiga pelaku datang pukul 20.00 WIB, setelah korban menelepon salah satu pelaku dan mengajak bertemu di hotel itu. Penusukan dilakukan mereka, karena Ayung sempat menghina dan mencaci-maki ketiganya setelah menerima upah penagihan utang sebesar Rp 600 juta.(dbs/irw/bie)



Sumber : http://news.okezone.com
                http://www.beritahukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar