Kamis, 23 Februari 2012

Bagian di Hardisk dan perbedaan IDE,SATAdan ATA

Seperti kita ketahui hardisk adalah tempat penyimpanan data dan dokumen, serta tempat System OS serta aplikasi program di install. Sebenarnya Hardisk dapat di golongkan dengan Memory, yaitu memory permanen, karena data dan dokumen yang tersimpan tidak akan hilang setelah komputer di matikan atau di offkan.

Didalam Hardisk terdapat beberapa komponen-komponen penting, dengan mengetahui komponen-komponen Hardisk ini kita dapat lebih memelihara hardisk kita agar dokumen dan data kita aman tersimpan di dalamnya. Sebab bila anda memiliki Data yang penting, maka bila hardisk anda rusak maka data andapun ikut rusak. Tapi bila Mother Board atau komponen lainnya rusak sementara hardisk tidak rusak, anda dapat mengganti komponen lainnya dan memasang hardisk anda tersebut dan data di dalamnya tetap aman.
Inilah beberapa komponen penting dari Hardisk :
Komponen Hardisk
Platter
Berbentuk sebuah Pelat atau piringan yang berfungsi sebagai penyimpan data.Berbentuk bulat,merupakan cakram padat,memiliki pola-pola magnetis pada pada sisi-sisi permukaanya.Platter terbuat dari metal yang mengandung jutaan magnet-magnet kecil yang disebut dengan magnetic domain.Domain-domain ini diatur dalam satu atau dua arah untuk mewakili binary “1” dan “0”
Dalam piringan tersebut terdiri dari beberapa track, dan beberapa sector, dimana track dan sctor ini adalah tempat penyimpanan data serta file system. Misalnya hardisk kita berkapasitas 40 GB, bila di format kapasitasnya tidak sampai 40 Gb. karena harus ada trac dan sector yang dipakai untuk menyimpan ID pengenal dari formating hardisk tersebut.
Jumlah pelat dari masing-masing harddisk berbeda-beda,tergantung pada teknologi yang digunakan dan kapasitas yang dimiliki tiap harddisk.Untuk harddisk-harddisk keluaran terbaru,biasanya sebuah plat memiliki daya tampung 10 sampai 20 Gigabyte.Contohnya sebuah Harddisk berkapasitas 40 Gigabyte,biasanya terdiri dari dua buah plat yang masing-masing berkapasitas 20 Gigabyte.
Spindle
Spindle merupakan suatu poros tempat meletakan platter.Poros ini memiliki sebuah penggerak yang berfungsi untuk memutar pelat harddisk yang disebut dengan spindle motor.Spimdle inilah yang berperan ikut dalam menentukan kualitas harddisk karena makin cepat putaranya,berarti makin bagus kualitas harddisknya.Satuan untuk mengukur perputaran adalah Rotation Per Minutes atau biasa disebut RPM.Ukuran yang sering kita dengar untuk kecepatan perputaran ini antara lain 5400 RPM,7200 RPM atau 10000 RPM.
Head
Piranti ini berfungsi untuk membaca data pada permukaan pelat dan merekam informasi ke dalamnya.Setiap pelat harddisk memiliki dua buah head.Satu di atas permukaan dan satunya lagi dibawah permukaan.
Head ini berupa piranti yang elektromagnetik yang ditempatkan pada permukaan pelat dan menempel pada sebuah slider.Slider melekat pada sebuah tangkai yang melekat pada actuator arms.Actuator arms dipasang mati pada poros actuator oleh suatu papan yang disebut dengan logic board.
Oleh karena itu pada saat hardisk bekerja tidak boleh ada guncangan atau getaran, karena head dapat menggesek piringan hardisk sehingga akan mengakibatkan Bad Sector, dan juga dapat menimbulkan kerusakan Head Harddisk sehingga hardisk tidak dapat lagi membaca Track dan Sector dari Hardisk.
Logic Board
Logic Board merupakan papan pengoperasian pada hardisk, dimana pada logic Board terdapat Bios Hardisk sehingga hardisk pada saat dihubungkan ke Mother Board secara otomatis mengenal hardisk tersebut, seperti Maxtor, Seagete dll. selain tempat Bios hardisk Logic Board juga tempat switch atau pendistribusian Power Supply dan data dari Head Hardisk ke mother Board untuk ki kontrol oleh Processor.
Actual Axis
Adalah poros untuk menjadi pegangan atau sebagai tangan robot agar Head dapat membaca sctor dari hardisk.
Ribbon Cable
Ribbon cable adalah penghubung antara Head dengan Logic Board, dimana setiap dokumen atau data yang di baca oleh Head akan di kirim ke Logic Board untuk selanjutnya di kirim ke Mother Board agar Processor dapat memproses data tersebut sesuai dengan input yang di terima.
IDE Conector
Adalah kabel penghubung antara hardisk dengan matherboard untuk mengirim atau menerima data.
Sekarang ini hardisk rata-rata sudah menggunakan system SATA sehingga tidak memerlukan kabel Pita (Cable IDE)
Setting Jumper
Setiap hardis memiliki setting jumper, fungsinya untuk menentukan kedudukan hardisk tersebut.
Bila pada komputer kita dipasang 2 buah hardisk, maka dengan menyeting Setting Jumper kita bisa menentukan mana hardisk Primer dan mana Hardisk Sekunder yang biasanya disebut Master dan Slave.
Master adalah hardisk utama tempat system di instal, sedangkan Slave adalah hardisk ke dua biasanya dibutuhkan untuk tempat penyimpanan dokumen dan data. Bila Jumper settingnya tidak di set, maka hardisk tersebut tidak akan bekerja.
Power Conector
Adalah sumber arus yang langsung dari power supply. Power supply pada hardisk ada dua bagian :
 
Tegangan 12 Volt, berfungsi untuk menggerakkan mekanik seperti piringan dan Head.
Tegangan 5 Volt, berfungsi untuk mesupply daya pada Logic Board agar dapat bekerja mengirim dan menerima data.

Perbedaan Harddisk IDE, Ata Dan Sata

Hardisk adalah salah satu komponen terpenting di komputer, untuk itu anda harus dapat mengenal tipe hardisk yang sesuai dengan kondisi komputer ana.
1. IDE
IDE (Integrated Drive Electronics) merupakan standar interface antara bus data motherboard komputer dengan disk storage. IDE interface di buat berdasarkan IBM PC Industry Standard Architecture (ISA) 16-bit bus. Interface dari IDE adalah interface untuk storage devices yang dapat teringrasi untuk disk atau CD-ROM drive. Walaupun IDE merupakan teknologi yang umum, kebanyakan orang menggunakan istilah IDE untuk merujuk pada spesifikasi ATA. Sedangkan AHCI (Advance Host Controller Interface) merupakan mekanisme hardware yang membolehkan software untuk berkomunikasi dengan SATA seperti host bus adapter yang didesain untuk hot-plugin dan native command queuing(NCQ) yang dapat menaikan kemampuan komputer/sistem/hard disk terutama dalam lingkungan multi tasking dengan cara membolehkan drive untuk menjalankan perintah baca tulis yang dikirim secara acak dengan tujuan untuk optimalisasi perpindahan head pada proses pembacaan. AHCI telah di dukung oleh berbagai sistem operasi seperti Windows Vista dan Linux kernel 2.6.19.
2. ATA
Kebanyakan type drive yang digunakan oleh para pengguna komputer adalah tipe ATA (dikenal dengan IDE drive). Tipe ATA di buat berdasarkan standart tahun 1986 dengan menggunakan 16 bit paralel dan terus berkembang dengan penambahan kecepatan transfer dan ukuran sebuah disk. Standart terakhir adalah ATA-7 yang dikenalkan pertama kali pada tahun 2001 oleh komite T13(komite yang bertanggung jawab menentukan standart ATA). Tipe ATA-7 memiliki data transfer sebesar 133 MB/sec. kemudian selama tahun 2000 ditentukan standar untuk paralel ATA yang memiliki data rate sebesar 133 MB/sec, tapi paralel ATA terdapat banyak masalah hal singnal timin, EMI(electromognetic interference) dan intergitas data. Kemudian para industri berusaha menyelesaikan masalah yang di timbulkan oleh paralel ATA dan di buat standar baru yang di sebut Serial ATA (SATA)
ATA (Advanced Technology Attachment) menggunakan 16 bit paralel digunakan untuk mengontrol peralatan komputer, dan telah di pakai selama 18 tahun lebih sebagai standar. Perbedaan SATA dan ATA yang paling mudah adalah kabel data dan power yang berbeda.
Standar ATA, seperti 200GB Western Digital Model, mempunyai dua inch kabel ribbon dengan 40 pin koneksi data dan membutuhkan 5V untuk setiap pin dari 4 pin connection. Sedangkan SATA seperti 120 GB western Digital Model mempunyai lebar setengah inci, 7 connector data connection sehingga lebih tipis dan mudah untuk mengatur kebel datanya. Kabel data SATA mempunyai panjang maksimal 1 meter (39.37 inci) lebih panjang dari ATA yang hanya 18 inci.
3. SATA
SATA dengan 15 pin kabel power dengan 250 mV, tampaknya memerlukan daya lebih banyak di bandingkan dengan 4 pin ATA, tapi dalam kenyataanya sama saja. Dan kemampuan SATA yang paling bagus adalah tercapainya maximum bandwith yang mungkin yaitu sebesar 150 MB/sec
Keuntungan lainya dari SATA adalah SATA di buat dengan kemampuan hot-swap sehinga dapat mematikan dan menyalakan tanpa melakukan shut down pada sistem komputer.
Sedangkan dalam harga, drive SATA lebih mahal sedikit di bandingkan drive ATA , kesimpulanya SATA lebih memiliki keuntungan dibandingkan ATA dalam connector, tenaga, dan yang paling penting performanya. Sekarang standar ATA telah mulai di tinggalkan dan produsen memilih standart SATA.

Sumber : http://dunovteck.wordpress.com/2009/10/13/bagian-bagian-harddisk/
                 http://dunovteck.wordpress.com/2011/05/22/perbedaan-harddisk-ide-ata-dan-sata/


READ MORE - Bagian di Hardisk dan perbedaan IDE,SATAdan ATA

Penjelasan tentang Copas, Terjemahan, Plagiat, dan Copyright

Copy + paste (copas), terjemahan, plagiat dan pelanggaran hak cipta (copyright infringement). Kelihatannya sederhana. Kenyataannya? Dalam menulis kita sering dibingungkan oleh istilah-istilah di atas. Batasannya sering abu-abu. Tidak jelas.
.
12949193601854088154
Sudah jamak, tindakan ‘plagiat (plagiarism)’ dicampur-adukan dengan masalah ‘pelanggaran hak cipta (copyright infringement)’.  Keliru. Plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law):
  • Pelanggaran hak cipta (Copyright infringement) – Lebih menekankan aspek hukum. Apakah seseorang dikatakan melanggar copyright atau tidak, tergantung jenis ijin yang dipegang oleh si pemegang hak (penemu/pembuat aslinya). Sederhananya: apabila dilindungi copyright secara penuh, maka dibutuhkan ijin (tertulis) dari pemegang hak, untuk mereproduksi atau mengedarkan. Bila tidak, maka dengan mencantumkan sumber aslinya sudah cukup.
  • Plagiat (plagiarism) – Lebih menekankan aspek etika (ethic). Secara sederhana, plagiasi diartikan sebagai mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut kegitan plagiasi.
Dari pengertian di atas, bisa dikatakan bahwa copyright hanya masalah minta ijin dan tidak minta ijin. Asalkan sudah mendapat ijin dari pemegang hak, maka masalah copyright otomatis sudah tidak ada. Tetapi, masalah plagiat tidak sesederhana meminta ijin.
Bagaimana dengan copy paste (copas)? Masuk pelanggaran copyright atau plagiat? Atau dua-duanya?
Asal sudah mendapat ijin dari pemegang hak, copy+paste tidak dianggap sebagai pelanggaran copyright. Tetapi, jika tidak menyebutkan sumber (pemilik hak), tetap dianggap sebagai plagiat.
Saya rasa masalah copyright sudah sangat jelas. Sekarang mari kita berbicara masalah plagiasi, plagiat (plagiarism).
Kegiatan plagiasi tidak hanya sebatas copy + paste dan penyebutan sumber saja. Plagiat bisa terjadi dalam dengan 5 cara:
1. Dengan cara menyalin (Copy + Paste plagiarism) – Plagiasi dilakukan dengan cara menyalin sebagian atau keseluruhan tulisan. Sebagian dalam hal ini batasannya adalah kalimat. Satu kalimat saja disalin tanpa penggantian apapun, maka sudah masuk dalam kelompok plagiat copy + paste. Contoh:
Sumber: Sudah jamak, tindakan ‘plagiat (plagiarism)’ dicampur-adukan dengan masalah ‘copyright’.  Keliru. Plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law).
Plagiat copy paste: Plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law).
Bukan plagiat: Pelanggaran copyright sering diidentikkan dengan plagiat. Menurut Gusti Bob, “plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law)”.
2. Dengan cara mengganti kata (word switching plagiarism) – Plagiasi dilakukan dengan hanya mengganti kata-kata yang ada dalam tulisan sumber dengan kata lain yang memiliki makna sama. Contoh:
Sumber: Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut plagiat.
Plagiat dengan mengganti kata: Menduplikasi tulisan orang lain dengan tidak menyebutkan narasumber identik dengan mencuri karya orang lain. Ini disebut plagiat.
Bukan plagiat: Menurut Gusti Bob, Menduplikasi tulisan orang lain dengan tidak menyebutkan narasumber dianggap tindakan plagiasi.
3. Dengan cara meniru gaya (style plagiarism) – Mengambil informasi dari suatu sumber, meskipun tidak melakukan jenis pertama dan kedua diatas, tetapi menggunakan gaya penulisan: plot dan struktur tulisan yang sama persis dengan sumbernya, ini masih dianggap sebagai plagiat juga. Contoh:
Sumber:
Plagiat dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law):
a. Copyright – Lebih menekankan aspek hukum. Apakah seseorang dikatakan melanggar copyright atau tidak, tergantung jenis ijin yang dipegang oleh si pemegang hak (penemu/pembuat aslinya). Sederhananya: apabila dilindungi copyright secara penuh, maka dibutuhkan ijin (tertulis) dari pemegang hak, untuk mereproduksi atau mengedarkan. Bila tidak, maka dengan mencantumkan sumber aslinya sudah cukup.
b. Plagiat (plagiarism) – Lebih menekankan aspek etika (ethic). Secara sederhana, plagiat diartikan sebagai mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut plagiat.
Dari pengertian di atas, bisa dikatakan bahwa copyright hanya masalah minta ijin dan tidak minta ijin. Asalkan sudah mendapat ijin dari pemegang hak, maka masalah copyright otomatis sudah tidak ada. Tetapi, masalah plagiat tidak sesederhana meminta ijin.
Plagiat dengan meniru gaya:
Ada dua hal yang membedakan antara tindakan plagiasi dengan pelanggaran copyright:
a. Copyright – Menakankan aspek hukum. Melanggar atau tidak melanggar copyright ditentukan oleh ijin yang dimiliki oleh penulis aslinya. Jika copyright penuh, maka perlu mendapat ijin. Sedangkan jika tidak penuh, cukup hanya dengan mencantumkan sumber.
b. Plagiat – Meniru tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya dianggap plagiat.
Pelanggaran copyright bisa dicegah dengan memperoleh ijin terlebih dahulu dari penulis aslinya. Sedangkan plagiat masih perlu menimbang aspek lain lagi.
Bukan plagiat:
Ada dua hal yang membedakan antara tindakan plagiasi dengan pelanggaran copyright. Copyright menakankan aspek hukum. Melanggar atau tidak melanggar copyright ditentukan oleh ijin yang dimiliki oleh penulis aslinya. Jika copyright penuh, maka perlu mendapat ijin. Sedangkan jika tidak penuh, cukup hanya dengan mencantumkan sumber. Plagiat – Meniru tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya dianggap plagiat. Pelanggaran copyright bisa dicegah dengan memperoleh ijin terlebih dahulu dari penulis aslinya. Sedangkan plagiat masih perlu menimbang aspek lain lagi.
4. Dengan Metafora (metaphor plagiarism) – Setiap penulis memiliki gaya berbeda di dalam membuat metafora atau cara menganalogikan suatu masalah atau fenomena. Menulis topik yang sama, lalu menggunakan gaya metafora yang sama persis seperti sumbernya, dianggap sebagai plagiat. Contoh:
Sumber aslinya: Plagiat sama dengan memakai mengambil baju tetangga lalu anda pakai sendiri dan anda katakan bahwa anda menjahit sendiri pakaian tersebut.
Plagiat Metafora: Plagiat sama dengan mengambil celana teman kost, lalu anda pakai sendiri dan anda katakan sebagai celana anda sendiri.
Bukan plagiat: Ibarat anda mengambil mangga di kebun tetangga, apabila anda mengatakan bahwa mangga itu anda petik dari kebun anda sendiri, maka itu bisa disebut mencuri. Dan plagiat adalah pencurian tulisan orang lain.
5. Dengan meniru ide (idea plagiarism) – Mengambil ide orang lain dan mengakuinya sebegai ide sendiripun bisa disebut plagiat. Jenis plagiasi ini sering terjadi akibat kesulitan membedakan antara ‘solusi kreatif’ dengan ‘solusi umum atau solusi yang sudah menjadi khasanah publik (public heritage)’.
Contoh: Mengatakan bumi adalah bulat, tidak perlu menyebutkan suatu referensi—semua orang tahu bahwa bumi adalah bulat. Pengetahuan mengenai bumi adalah bulat sudah menjadi kekayaan publik (pulic heritage). Tetapi, apabila ada seseorang menyampaikan bahwa: karena bumi bulat, maka sinyal broadband menjadi tidak merata, misalnya. Maka menyampaikan bahwa sinyal broadband menjadi tidak merata akibat bumi bentuknya bulat, harus mencantumkan sumber (pemilik ide) aslinya. Jika tidak, maka akan tergolong tindakan plagiasi.
Bagaimana dengan terjemahan atau translasi?
Prinsipnya sama persis dengan copyright infringement (pelanggaran hak cipta) dan plagiarism (plagiasi). Hasil saduran atau terjemahan tanpa menyebutkan aslinya, tidak melanggar copyright apabila sudah mendapat ijin dari pemilik tulisan aslinya. Tetapi tetap dianggap sebagai plagiat apabila ada diantara lima jenis plagiat diatas yang dilakukan.
Ini adalah pemahaman saya pribadi. Tentunya pengetahuan ini tidak saya bawa sejak lahir, melainkan berasal dari pengalaman, hasil membaca (yang saya sudah lupa entah dimana persisnya). Berharap tulisan ini bisa memberi manfaat dan mudah-mudahan ini bukan plagiat. Jika ada yang kebetulan menemukan tulisan yang sama dengan tulisan ini, mohon agar bisa memberitahukannya kepada saya. Saya siap untuk menghapusnya.

Sumber :  http://media.kompasiana.com/new-media/2011/01/13/copas-terjemahan-plagiat-dan-copyright/
READ MORE - Penjelasan tentang Copas, Terjemahan, Plagiat, dan Copyright

Cara aman agar tulisan kita di Blogger tidak di Copy Paste

  Copy paste adalah kegiatan dimana kita menjiplak hasil karya orang lain,dengan cara yang sangat mudah dan hal ini sangat sekali merugikan sekali kepada pihak yang di jiplak artikelnya,karna si penjiplak dengan mudah mengCopy paste hasil orang lain dan hal ini merupakan hal yang tidak terpuji.
di dunia yang serba instant ini banyak orang orang yang tidak mau pusing pusing membuat sebuah artikel hasil karyanya sendiri padahal kalau kita giat berusaha,artikel yang banyak pun akan kita mudah kuasai dan kita kerjakan.
hal ini harus menjadi acuan bagi yang ingin Copy paste
Asal sudah mendapat ijin dari pemegang hak, copy+paste tidak dianggap sebagai pelanggaran copyright. Tetapi, jika tidak menyebutkan sumber (pemilik hak), tetap dianggap sebagai plagiat.
     Usahakan mencantumkan Sumber arikelnya ya gan,
1. Masuk ( Log In ) ke dalam  ID BLOGGER di alamat Url  www.blogger.com
2. Setelah itu silakan masuk ke menu Desain
3. Masuk ke Edit HTML
4. Jangan lupa centang Expand Template Widgets
5. Kemudian cari kode CSS seperti ini : </body>
6. Copy Paste Kode dibawah ini di atas tulisan  kode </body>  yang tertera di no 5,biasanya terdapat di paling hampir bawah,sebaiknya anda masukan script templet bloger anda ke dalam MS Word atau Notepad gunanya agar anda tidak pusing saat anda mencari tulisan script </body>
Lanjut ke TKP .jangan lupa copy paste ya kode di bawah.
 
<script language='JavaScript1.2'>
//Disable select-text script (IE4+, NS6+)- By Andy Scott
//Exclusive permission granted to Dynamic Drive to feature script
//Visit http://www.dynamicdrive.com for this script
function disableselect(e){
return false
}
function reEnable(){
return true
}
//if IE4+
document.onselectstart=new Function (&quot;return false&quot;)
//if NS6
if (window.sidebar){
document.onmousedown=disableselect
document.onclick=reEnable
}
</script>
<script language='JavaScript'>curPage=1;
document.oncontextmenu = function(){return false}
if(document.layers) {
window.captureEvents(Event.MOUSEDOWN);
window.onmousedown = function(e){
if(e.target==document)return false;
}
}
else {
document.onmousedown = function(){return false}
}</script>
7. Setelah selesai, silakan Simpan Template.
8. lakukan pengujian di blog anda sendiri,hasilnya bisa di lihatkan,tidak bisa di copas ( copy paste )


READ MORE - Cara aman agar tulisan kita di Blogger tidak di Copy Paste

Rabu, 22 Februari 2012

Kasus yang menjerat JHON KEY seorang mafia asal maluku

       Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang tokoh pemuda Jhon Key. "Ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur," kata Adik yang juga pengacara John Key,yang juga berada di TKP.John di duga terlibat pembunuhan mantan Direktur PT Sanex Steel Indonesia Tan Hari Tantono alias Ayung di Swiss-Belhotel (17/2/2012).
 belum ada kejalasan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kemungkina besar Jhon Key dituduh terlibat kasus pembunuhan terhadap Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri /PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima penyerahan diri tiga orang yang mengaku telah membunuh Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Mereka menyerahkan diri pada Jumat (27/1) pukul 01.00 WIB. Mereka menyatakan telah membunuh seseorang di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1) pukul 21.00 WIB.

Para tersangka ini juga menyatakan bahwa dirinya adalah penagih utang (debt collector). Ketiga pelaku tersebut, berinisial C (30), A (28), dan T (23) yang seluruhnya adalah warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah menerima penyerahan diri itu, petugas langsung mendatangi lokasi pembunuhan.

Pihak hotel sempat tidak tahu adanya kasus pembunuhan ini, sampai Polisi mendatangi kamar tersebut. Setelah itu, aparat kepolisian langsung mengecek kebenaran laporan itu. Ternyata, di dalam kamar hotel itu ditemukan sesosok mayat pria dalam kondisi yang mengenaskan dengan luka tusuk di bagian leher dan perut.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka datang ke hotel untuk menagih upah jasa penagihan utang mereka. Ketiga pelaku datang pukul 20.00 WIB, setelah korban menelepon salah satu pelaku dan mengajak bertemu di hotel itu. Penusukan dilakukan mereka, karena Ayung sempat menghina dan mencaci-maki ketiganya setelah menerima upah penagihan utang sebesar Rp 600 juta.(dbs/irw/bie)



Sumber : http://news.okezone.com
                http://www.beritahukum.com

READ MORE - Kasus yang menjerat JHON KEY seorang mafia asal maluku
 
© 2011 INFO OKE | Except as noted, this content is licensed under Creative Commons Attribution 2.5.
For details and restrictions, see the Content License | Recode by Ardhiansyam | Based on Android Developers Blog